PETA JALAN PEMBANGUNAN KELAUTAN DAN
PERIKANAN
MENUJU INDONESIA SEBAGAI POROS MARITIM DUNIA
Oleh
Prof.Dr.Ir.
Rokhmin Dahuri, MS
Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan – IPB University;
Ketua Umum MAI (Masyarakat Akuakultur Indonesia); Ketua Dewan Pakar MPN
(Masyarakat Perikanan Nusantra); Ketua Dewan Penasehta Bidang Kelautan dan
Perikanan KADIN; Ketua Dewan Pakar ADKASI (Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh
Indonesia); Ketua Dewan Pakar ASPEKSINDO (Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan
dan Pesisir Seluruh Indonesia); Member of International Scientific Advisory
Board of Center for Sustainable Coastal and Ocean Development, University of
Bremen,Germany; Honorary Ambassador of Jeju Island Province and Busan
Metropilitan City, Republic of Korea;
Penasehat Menteri Kelautan dan Perikanan (2010 – 2014; dan 2020 – 2024);
Menteri Kelautan dan Perikanan (2001 – 2004).
Meskipun Indonesia merupakan
negara kepulauan terbesar di dunia yang tiga perempat wilayahnya (termasuk
ZEEI) berupa laut dengan potensi pembangunan berupa kekayaan sumber daya alam
dan jasa-jasa lingkungan yang luar biasa besar, tetapi kepedulian pemerintah
dan masyarakat Indonesia terhadap kelautan boleh dikatakan baru dimulai sejak
pemerintahan Kabinet Persatuan Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden KH.
Abdurrahman Wahid (almarhum) dan Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri. Pada awal pemerintahan Kabinet Persatuan Indonesia,
September 1999 dibentuklah Departemen Eksplorasi Laut (Kementerian Kelautan dan
Perikanan). Sejak Indonesia merdeka
hingga masa pemerintahan Presiden Almarhum Prof. Dr. BJ. Habibie (1997 – 1999),
urusan kelautan dan perikanan secara kelembagaan hanya dikelola oleh setingkat
Direktorat Jenderal Perikanan dibawah Departemen Pertanian. Alasan utama Presiden Gus Dur mendirikan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) adalah supaya kita mampu
mendayagunakan potensi pembangunan kelautan dan perikanan yang sangat besar itu
sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru untuk kemajuan, kesejahteraan, dan
kedaulatan bangsa Indonesia.
Sehari sebelum penulis
dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pada 4 Juni 2001, Presiden Gus
Dur memanggil penulis ke Istana Negara.
Beliau menitipkan kepada penulis agar sektor Kelautan dan Perikanan
dapat menjadi sektor unggulan (leading sector) dan penghela (prime
mover) pembangunan nasional yang mensejahterakan rakyat, khususnya
nelayan, pembudidaya ikan dan masyarakat pesisir lainnya. Oleh karena itu, sejak awal berdirinya KKP,
seluruh kebijakan dan program pembangunan kelautan dan perikanan dirancang
berdasarkan pada sains dan teknologi (science and technology-based development),
komunikasi dua arah dengan para pemangku kepentingan (stakeholders), dan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan
(sustainable
development). Pada dasarnya,
pembangunan berkelanjutan adalah paradigma (konsep) pembangunan untuk
memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya alam dan jasa-jasa lingkungan (environmental
services) untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia, menghasilkan
pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan inklusif, serta ramah lingkungan dan sosial secara
berkelanjutan. Dengan perkataan lain,
pembangunan kelautan dan perikanan berkelanjutan adalah proses pembangunan yang
mengharmoniskan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan, keadilan sosial,
dan perlindungan ekosistem perairan beserta sumber daya kelautan dan perikanan
yang terkandung di dalamnya.
Kendati berbeda dalam cara (style) antara satu Menteri dengan
yang lainnya, namun hingga 2014 (Kabinet Indonesia Bersatu ke-2, Presiden SBY)
penyusunan kebijakan dan program pembangunan kelautan dan perikanan tetap
mengacu pada IPTEKS, komunikasi dengan para pemangku kepentingan, dan
kaidah-kaidah pembangunan berkelanjutan.
Upaya untuk menjadikan sektor Kelautan dan Perikanan sebagai leading
sector dan prime
mover terus diupayakan sejak masa pemerintahan Kabinet Gotong Royong
(Presiden Megawati Soekarnoputri) dengan meluncurkan kebijakan terobosan ‘GERBANG
MINA BAHARI’. Yakni gerakan nasional pembangunan Kelautan dan Perikanan
dengan menjadikan (1) perikanan budidaya, (2) perikanan tangkap, (3) industri
pengolahan hasil perikanan, (4) industri
bioteknologi kelautan, (5) pariwisata bahari, dan (6) industri dan jasa maritim
sebagai basis dan leading sectors pembangunan nasional. Dan, salah satu program prioritasnya adalah
pembangunan kawasan industri kelautan terpadu berbasis satu atau lebih dari
enam sektor ekonomi kelautan tersebut.
Sebagaimana Program BIMAS di masa Orde Baru yang berhasil
mentransformasi Indonesia dari negara pengimpor menjadi swasembada beras pada 1984, maka dalam GERBANG MINA BAHARI pun
seluruh sektor pendukung dan kebijakan seperti perhubungan laut, infrastruktur,
RTRW, IPTEK, SDM, fiskal, moneter, dan skim kredit perbankan diwajibkan untuk
mendukung kinerja pembangunan kelautan dan perikanan (Keppres No.
179/10/2003). Sayangya, pada periode
pertama pemerintahan Presiden SBY, GERBANG MINA BAHARI tidak dilanjutkan. Baru pada awal periode kedua pemerintahan
Presiden SBY, gebrakan nasional itu dibangkitkan kembali dengan nama MINAPOLITAN.
Meskipun belum sempurna,
namun hasilnya cukup menggembirakan.
Sebelum berdirinya KKP pada 1999 total produksi perikanan Indonesia
hanya sekitar 3 juta ton menduduki peringkat ke-6 di dunia. Tahun 2004 meningkat menjadi sekitar 10 juta
ton yang merupakan negara produsen perikanan terbesar ketiga di dunia. Kemudian, sejak 2009 Indonesia menjadi
produsen perikanan terbesar kedua di dunia, hanya kalah dari China. Sebelum introduksi udang Vanamme pada
September 2001, produksi udang budidaya Indonesia hanya menempati peringkat-10
dunia. Sejak 2009 Indonesia menjadi
produsen udang Vanamme terbesar ketiga di dunia. Produktivitas dan produksi komoditas
(spesies) budidaya lainnya (seperti ikan kerapu, kakap, bawal bintang,
teripang, abalone, bandeng, udang windu,
nila salin, patin, lele, nila, gurame, rumput laut, ikan hias, dan
kerang mutiara) pun terus meningkat.
Sejak 2004 kewenangan regulasi dan kebijakan pengelolaan produksi tambak
garam dialihkan dari Kementerian Perindustrian ke KKP. Kalau sebelumnya pemenuhan garam konsumsi
maupun garam industri sebagian besar dari impor, maka sejak 2012 pemenuhan
garam konsumsi sepenuhnya berasal dari produksi tambak garam dalam negeri.
Bahkan, sejak dua tahun terakhir Indonesi kelebihan stok garam konsumsi sekitar
2 juta ton.
Kontribusi sektor perikanan terhadap PDB pada 1999 kurang dari 2
persen, pada 2014 kontribusinya sekitar 3,5 persen. Pada 1999 jumlah pulau yang bernama hanya
sekitar 6.000 pulau, sejak berdirinya Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir,
dan Pulau-Pulau di bawah KKP jumlah pulau yang bernama dan resmi diakui oleh
PBB terus bertambah signifikan, dan sekarang hampir 15.000 pulau sudah bernama
dan diakui PBB. Sebelum KKP, sebagian
besar (85%) pulau kecil tidak
berpenghuni atau dihuni oleh penduduk yang kurang produktif (anak-anak atau
lansia), dan menjadi beban pembangunan (cost center). Sejak 2001 sampai sekarang banyak
pulau-pulau kecil menjadi produktif sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru
berbasis perikanan budidaya, perikanan tangkap, pariwisata bahari,
pertambangan, dan kegiatan ekonomi lainnya.
Melalui berbagai program terobosan, seprti (1) pembangunan stasiun
pengisian bahan bakar untuk nelayan di pelabuhan perikanan, pendaratan ikan,
dan pemukiman nelayan; (2) PEMP (Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir); (3)
KUB (Kelompok Usaha Bersama) Mina; (4) Kedai Pesisir; (5) Mitra Bahari; (6)
regenarasi dan relokasi nelayan; (7) COREMAP; (8) sistem rantai dingin (cold
chain system); (9) pasar ikan higienis; (10) GEMARIKAN; (11) Kredit Mina Mandiri, Swamitra Mina, dan
BNI Bahari; (12) Sistem Logistik Ikan
Nasional; (13) asuransi nelayan; dan (14) BLU perikanan, maka kehidupan
nelayan, pembudidaya ikan, pengusaha pengolah dan pedagang perikanan, dan
masyarakat pesisir terus membaik.
Kondisi dan kualitas ekosistem pesisir, kawasan konservasi laut pun
semakin membaik.
Era Kabinet Indonesia Kerja
Salah satu kebijakan
terobosan dan cemerlang Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla (Kabinet
Indonesia Kerja, 2014 – 2019) yang mendapat apresiasi dan antusiasme publik
adalah menjadikan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia (PMD). Yakni, Indonesia sebagai negara maju,
sejahtera, dan berdaulat berbasis ekonomi kelautan dan hankam serta budaya
maritim. Untuk mewujudkan PMD, Presiden
Jokowi membentuk Kemenko Maritim.
Hasilnya, di sektor pariwisata bahari, peruhubungan laut (pelabuhan dan
kapal angkut), ESDM di wilayah pesisir dan lautan, dan industri dan jasa
maritim lebih menggeliat.
Di sektor Kelautan dan Perikanan, pemberantasan IUU
(Illegal,
Unregulated, and Unreported) fishing oleh kapal ikan asing,
konservasi, dan penegakkan kedaulatan sudah sangat tepat dan harus
dilanjutkan. Sayangnya, aspek daya
saing, pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan nelayan, pembudidaya ikan,
pengolah dan pedagang, dan stakeholders KP (Kelautan dan
Perikanan) lainnya kurang mendapat perhatian, bahkan cenderung dihambat. Dalam
lima tahuan terakhir, pembangunan sektor KP seolah identik dengan penenggelaman
dan pembakaran kapal asing, moratorium kapal ikan berukuran besar (> 150 GT)
dan modern, larangan alat tangkap aktif seperti pukat hela dan pukat tarik
(cantrang) yang selama ini digunakan oleh mayoritas nelayan, larangan kapal
pegangkut ikan kerapu hidup, dan larangan menjual lobster dan kepiting di bawah
ukuran tertentu. Ibarat sebuah mobil, pembangunan kelautan di lima tahun
terakhir terlalu banyak ’remnya’,
tetapi sedikit sekali ’gas’ nya.
Akibatnya, banyak sekali pabrik (industri) pengolahan ikan di
semua kawasan industri perikanan (seperti Belawan, Bungus, Muara Baru, Cilacap,
Benoa, Kendari, Bitung, Tual, Benjina, Ambon, Kaimana, dan Sorong) gulung tikar
atau mati suri, karena kekurangan bahan baku.
Demikian juga halnya dengan 14 pabrik surimi di Pantura semuanya
kolaps. Perikanan budiaya ikan kerapu,
lobster, kepiting, dan kepiting soka bangkrut.
Ratusan ribu nelayan (termasuk nelayan lobster), pembudidaya, dan
karyawan pabrik pengolahan ikan terkena PHK, menganggur.
Selama lima tahun terakhir, komunikasi
dan sinergi KKP dengan Kementerian/Lembaga pemerintah lain, Pemerintah Daerah,
nelayan, pembudidaya, dan pengusaha pun sangat buruk. Saling curiga, semua pengusaha perikanan tangkap
dituduh jahat, nelayan dicap tidak jujur, karena melakukan ‘mark-down’
ukuran kapal ikan, dan stigma negatip lainnya yang dituduhkan KKP kepada stakeholders
KP. Faktanya, nelayan, pengusaha, dan
stakeholders KP lainya yang baik dan sukses itu jauh lebih banyak ketimbang
yang ‘nakal’. Sedikitnya 20 jabatan Eselon-2 lebih dari dua
tahun dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt), Dirjen. PSDKP hampir tiga tahun
dijabat oleh Plt. Laporan keuangan KKP
dua tahun berturut-turut (2017 dan 2018) dinyatakan ‘disclaimer’ oleh
BPK. Sejak 2015 KKP hanya mampu
membelanjakan dana APBNnya tidak lebih dari 75 persen dari yang KKP usulkan
(anggarkan). Ini jelas bukan penghematan, tetapi jelas menunjukkan kelemahan
perencanaan pembangunan dan keuangan.
Badan Litbang dan Badan Pengembangan SDM (Sumber Daya Manusia) digabung
menjadi satu eselon satu. Padahal,
sejarah dan fakta empiris membuktikan, bahwa tidak ada sektor pembangunan yang
maju dan mampu berkontribusi maksimal bagi kemajuan dan kesejahteraan
bangsanya, bila karya hasil litbang (inovasi) dan kualitas SDM nya rendah.
Untuk memperbaiki kebijakan KP yang
keliru diatas, Presiden pun akhirnya menerbitkan INPRES No. 7/2016 tentang
Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional. Yang intinya adalah menginstruksikan Menteri
KP supaya merevisi semua peraturan dan perundangan yang menghambat investasi
dan bisnis di sektor KP, dan yang berdampak negatip terhadap kesejahteraan
nelayan, pembudidaya ikan, dan masyarakat KP lainnya. Selain itu, memerintahkan seluruh Menteri/Kepala
Lembaga Pemerintahan yang terkait agar mendukung Menteri KP dalam menjalankan
INPRES tersebut. Malangnya, INPRES
tersebut tidak diimplementasikan secara serius dan maksimal.
Semua dampak negatip akibat kebijakan
pembangunan KP yang tidak tepat itu telah menimbulkan gelombang demonstrasi
nelayan, pembudidaya ikan, karyawan industri pengolahan ikan dimana-mana, dari
awal 2015 sampai menjelang Pilpres 17 April 2019. Ratusan perwakilan nelayan dari seluruh tanah
air menemui Presiden Jokowi di Istana Negara pada 22 Januari 2019 dengan
tuntutan “ Jokowi Yes, Susi No”.
Era Kabinet Indonesia Maju
Akhirnya,
di periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi bersama Wapres KH. Ma’ruf Amin
(Kabinet Indonesia Maju, 2019 -2024), Bapak Edhy Prabowo diangkat sebagai
Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru.
Selain 5 visi Presiden (peningkatan daya saing dan pertumbuhan ekonomi
berkualitas, melanjutkan pembangunan infrastruktur, membangun SDM unggul,
transformasi struktur ekonomi dari berbasis komoditas ke inovasi dan produk
industri bernilai tambah, dan reformasi birokrasi dan iklim investasi/Omnibus
Law), Presiden juga memberikan
dua instruksi khusus, yakni memperbaiki komunikasi dan sinergi dengan seluruh
pemangku kepentingan KP, dan pengembangan perikanan budidaya.
Maka,
pada 5 Februari 2020 Menteri Edhy Prabowo meluncurkan “Arah Baru Kebijakan
Kelautan dan Perikanan”. Intisari dari
arah baru kebijakan tersebut mencakup dua aspek (domain): (1) cara kerja dan
komunikasi, dan (2) substansi kebijakan.
Dalam hal cara kerja (etos kerja) dan komunikasi, Menteri Edhy meminta
seluruh pejabat dan staf KKP di pusat maupun daerah agar bersikap kritiis, dan
dapat memberikan saran serta solusi masalah secara konstruktif kepada
dirinya. Beliau akan memberikan insentif
kepada setiap pejabat dan staf KKP yang secara terbuka memberikan kritik
membangun dan solusi bagi permasalahan pembangunan KP. Sementara, sebelumnya hampir semua pejabat
KKP yang berbeda pendapat dengan Menterinya, pasti di ‘non-jobkan’. Menteri Edhy menginstruksikan kepada seluruh
pejabat dan karyawan KKP harus melayani, mempermudah, membantu, dan
meningkatkan kapasitas nelayan, pembudidaya ikan, dan stakeholders KP
lainnya. Sebelum, suatu kebijakan
(Peraturan Menteri dan regulasi lain) dikeluarkan, harus dimusyawarhkan
(konsultasi publik) dengan – dan disosialisasikan lebih dulu kepada stakeholders KP.
Kemudian,
pada 23 Desember 2020 Bapak Ir. Sakti Wahyu Trenggono, MM., IPU dilantik oleh
Presiden Jokowi sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan menggantikan Bapak Edhy
Prabowo. Dalam hal cara bekerja, pada
prinsipnya Bapak Sakti Wahyu Trenggono pun meneruskan cara Bapak Edhy Prabowo,
yakni komunikasi dua arah (partisipatif), baik dengan jajaran KKP, Kementerian
dan Lembaga dan Pemerintah Daerah maupun dengan nelayan, pembudidaya ikan, dan
stakeholders KP (Kelautan dan Perikanan) lainnya. Namun, dalam hal kebijakan dan program
pembangunan KP, Bapak Sakti Wahyu Trenggono dengan berlandaskan pada
prinsip-prinsip Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development) lebih
menyempurnakan kebijakan dan program yang digariskan oleh Bapak Edhy
Prabowo. Misalnya tentang larangan
ekspor benih bening lobster, dan larangan penggunaan alat tangkap cantrang yang
diganti dengan alat tangkap “Jaring Tarik Berkantong”.
Lebih
dari itu, Bapak Sakti Wahyu Trenggono pun meluncurkan tiga kebijakan
prioritas. Pertama adalah peningkatan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak)
subsektor Perikanan Tangkap, dari Rp 500 milyar pada 2020 menjadi Rp 12 trilyun
pada 2024 untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan kontribusi sektor KP
bagi perekonomian nasional. Kedua, peningkatan produksi, nilai tambah
dan nilai ekspor budidaya jenis komoditas perikanan unggulan beorientasi ekspor
berbasis riset - inovasi, yang antara lain mencakup udang vaname, lobster,
rumput laut, kakap, kerapu, kepiting, dan nila. Ketiga, pengembangan kampung budidaya berbasis jenis ikan lokal
(kearifan lokal) untuk memperkuat ketahanan pangan nasional, penciptaan
lapangan kerja, dan peningkataan kesejahteraan rakyat.
Secara
substansi, arah baru kebijakan KP memastikan bahwa seluruh kebijakan dan
program pembangunan KP harus berdasarkan pada: (1) visi Presiden, (2) tugas dan
fungsi pokok KKP (pembangunan sumber daya kelautan dan perikanan serta
kesejahteraan secara sustainable), (3) prinsip-prinsip
pembangunan berkelanjutan, dan (4) IPTEKS.
Maka, ke depan kebijakan dan program pembangunan sektor KP harus mampu:
(1) mengatasi sejumlah permasalahan internal sektor KP; (2) berkontribusi signifikan
dalam pemecahan permasalahan bangsa; dan (3) meningkatkan pendayagunaan potensi
pembangunan KP untuk mewujudkan Indonesia yang maju, adil-makmur, dan
berdaulat, paling lama pada 2045.
RPJMN KP 2019 - 2024
Di sektor perikanan tangkap, upaya
pemberantasan IIU fishing terutama oleh nelayan asing, yang telah
dilaksanakan sejak berdirinya KKP (September 1999) dan telah menunjukkan
keberhasilannya, harus dilanjutkan dan lebih disempurnakan. Sehingga, IUU fishing dapat
ditumpas secara tuntas. Demikian juga
halnya program untuk menjaga daya dukung, kualitas, dan kelestarian sumberdaya
hayati beserta ekosistem perairan.
Contohnya adalah: penyusunan dan implementasi RTRW pesisir dan lautan
yang terintegrasi dengan RTRW lahan atas (upland areas) yang sampai sekarang
baru selesai di 20 propinsi;
pengendalian pencemaran termasuk program bersih pantai (beach
clean up) dan perang melawan sampah plastik; rehabilitasi ekosistem
perairan yang telah rusak (terumbu karang, mangrove, padang lamun, dan
lainnya); restocking dan stock enhancement di wilayah-wilayah
perairan yang telah overfishing secara tepat dan benar; revitalisasi manajemen
kawasan konservasi laut (marine protected areas) dan
pengembangan kawasan konservasi laut yang baru sesuai kebutuhan; konservasi
keanekaragaman hayati perairan (aquatic biodiversity) pada tingkat
spesies, ekosistem, dan genetik; dan mitigasi serta adaptasi terhadap Perubahan
Iklim Global, tsunami, gempa bumi, dan bencana alam lain. Apabila diimplementasikan secara benar dan
berkesinambungan, program ini tidak hanya akan menopang keberlanjutan (sustainability)
pembangunan sektor perikanan tangkap, tetapi juga sektor perikanan budidaya,
sektor pariwisata, sektor ekonomi maritim lain, bahkan kehidupan manusia secara
keseluruhan.
Dalam lima tahun kedepan, mesti dikembangkan
sekitar 5.000 unit armada kapal ikan modern baru dengan ukuran kapal diatas 100
GT dan alat tangkap yang produktif, efisien, dan ramah lingkungan, seperti tuna
longline, purse seiners, pukat ikan, pukat udang, dan squid jiggling. Untuk memanen sumber daya ikan di
wilayah-wilayah perairan yang selama ini menjadi ajang pencurian ikan (IUU
fishing) oleh nelayan asing. Contohnya: wilayah perairan laut Natuna,
Laut Sulawesi, Laut Banda, Laut Arafura, ZEEI Samudera Pasifik, ZEEI Samudera
Hindia, dan wilayah perairan laut yang berbatasan dengan negara tetangga. Revitalisasi pelabuhan perikanan dan bangun
pelabuhan perikanan baru yang dilengkapi dengan kawasan industri perikanan
terpadu sebagai tempat pendaratan (landing base) dan penjualan ikan
hasil tangkap armada kepal ikan modern tersebut. Kebijakan dan program ini selain akan
mengusir kapal-kapal ikan asing dari wilayah perairan NKRI, juga bakal
membangkitan kawasan-kawasan industri KP sebagai pusat-pusat pertumbuhan
ekonomi baru di luar Jawa, khususnya di wilayah terdepan, terpencil, dan
tertinggal (T3). Pusat-pusat pertumbuhan
ekonomi baru ini akan tersebar mengitari wilayah kepulauan NKRI bagaikan sabuk
kemakmuran (prosperity belt), yang sekaligus dapat berfungsi sebagai sabuk
keamanan dan kedaulatan (security and sovereignty belt). Apalagi, bila kawasan industri perikanan
terpadu itu diikuti dengan pembangunan kawasan-kawasan industri berbasis
pariwisata, industri manufakturing, industri kreatif berbasis Industri 4.0, dan
jenis-jenis industri lainnya.
Kapal ikan dan nelayan yang
mengoperasikan armada kapal ikan modern ini terutama berasal dari
wilayah-wilayah perairan NKRI yang telah overfishing, seperti perairan
Pantura, sebagian Selat Malaka, dan Pantai Selatan Sulawesi. Sebaiknya, armada kapal ikan modern ini juga
dimiliki oleh para nelayan nasional berbasis Koperasi atau lembaga usaha
bersama lain yang cocok, bekerjasama dengan korporasi besar yang memiliki
industri pengolahan hasil perikanan untuk memasok pasar dalam negeri maupun
ekspor. Dengan demikian, ke depan p ara
nelayan akan mendapatkan jaminan pasar bagi ikan hasil tangkapnya dengan harga
yang menguntungkan dan relatif stabil, tidak fluktuatif seperti selama
ini. Pada saat yang sama, pihak industri
pengolahan hasil perikanan pun akan terjamin suplai bahan bakunya secara
berkelanjutan.
Kapal-kapal ikan tradisional yang
jumlahnya mencapai 95 persen dari total kapal ikan nasional (sekitar 600.000
unit kapal), harus secara bertahap dimodernisasi dengan teknologi mutakhir yang
tepat guna. Hal ini sangat penting untuk meningkatkan produktivitas,
pendapatan, dan kesejahteraan nelayan. Nelayan tradisional juga harus
dimitra-kerjakan dengan industri-industri pengolahan hasil perikanan secara
saling mengungtungkan (a win-win cooperation) seperti
halnya untuk nelayan modern diatas.
Untuk menjamin usaha perikanan tangkap
yang mensejahterakan seluruh nelayan dan pelaku usaha yang terlibat dalam
sistem rantai pasok nya secara ramah lingkungan dan berkelanjutan, maka pertama
yang harus dilakukan adalah bahwa laju (tingkat) penangkapan ikan (berupa
jumlah dan lama waktu kapal ikan yang beroperasi) di suatu wilayah perairan
tidak boleh melebihi MSY (Maximum Sustainable Yield)
nya. Untuk negara berkembang, termasuk
Indonesia, yang statusnya masih sebagai negara berpendapatan menengah bawah
(rata-rata pendapatan perkapitanya baru 4.000 dolar AS), dengan angka pengangguran dan kemiskinan
masih tinggi, lebih dari 30 persen anak dan remajanya menderita stunting
growth dan gizi buruk, dan daya saing dan Indeks Pembangunan Manusianya
masih rendah, maka kebijakan yang menghambat pertumbuhan ekonomi dan
kesejahteraan nelayan harus dihentikan.
Contohnya, moratorium kapal ikan diatas 200 GT, moratorium pukat hela
dan pukat tarik termasuk cantrang, kapal pengangkut ikan dan suplai perbekalan
melaut untuk usaha penangkapan ikan lebih dari 10 kapal penangkap ikan (a
group fishing), dan lainnya.
Yang harus dilakukan ke depan bukanlah moratorium, tetapi pengendalian
dan penataan melalui pembatasan kuota penangkapan ikan tidak melebihi MSY,
penjarangan ukuran mata jaring, pelarangan aktivitas penangkapan ikan pada
waktu-waktu tertentu (closed seasons), pelarangan
penangkapan ikan di daerah-daerah tertentu seperti daerah pemijahan dan asuhan
ikan (closed areas), dan teknik pengelolaan (management measures)
perikanan tangkap lainnya.
Selain itu, setiap unit usaha
perikanan tangkap harus memenuhi skala ekonomi (economy of scale) nya
supaya pendapatan (income) nya mensejahetrakan nelayan, yakni minimal 300 dolar AS
(Rp 4,2 juta)/nelayan/bulan. Nelayan mesti dilatih dan dibimbing untuk
menerapkan Best Handling Practices, mulai ikan naik palkah kapal sampai di
pelabuhan perikanan/tempat pendaratan ikan.
Di setiap pelabuhan perikanan dan tempat pendaratan ikan harus tersedia
seluruh sarana produksi perikanan tangkap (jaring, alat tangkap lain, suku
cadang mesin kapal, BBM, dan lainnya) dan bahan perbekalan melaut (beras, mie,
lauk pauk, dan lainnya) dengan kualitas yang bagus, harga terjangkau oleh
nelayan, dan kuantitas yang mencukupi kebutuhan nelayan setiap saat. Sistem Logistik Perkanan Nasional (storage,
transportation, and distribution) yang sudah terbangun sejak 2002 harus
terus direvitalisasi dan dikembangkan.
SISLOGKANNAS ini sangat penting supaya transportasi dan distribusi
komoditas dan produk perikanan dari kawasan pelabuhan perikanan/pendaratan ikan
serta kawasan industri pengolahan hasil perikanan ke lokasi pasar domesti mapun
pelabuhan/bandar ekspor dapat lebih cepat, efisien, murah, kompetitif, dan
aman. Demikian juga halnya, untuk
transportasi mendatangakan sarana produksi perikanan tangkap dan perbekalan
melaut dari pabrik-pabrik produsen ke pelabuhan perikanan dan pemukiman
nelayan.
Mengingat seluruh nelayan di dunia,
termasuk di Indonesia tidak bisa melaut setahun penuh. Kurang lebih 4 bulan
dalam setahun, nelayan tidak bisa melaut lantaran cuaca buruk atau musim
paceklik ikan. Maka, pemerintah
berkewajiban untuk menyediakan matapencaharian substitusi (alternatif) selama
masa 4 bulan tersebut. Supaya nelayan
tetap mendapatkan penghasilan, sehingga tidak terjerat rentenir seperti selama
ini terjadi. Contohnya, melalui
pengembangan usaha pengolahan ikan seperti kerupuk, baso, otak-otak, usaha
perikanan budidaya laut, payau, mupun tawar, dan usaha lainnya sesuai dengan
potensi pembangunan dan kondisi sosial ekonomi dan budaya setempat.
Di sektor perikanan budidaya, harus dilakukan program revitalisasi,
diversifikasi, dan ekstensifikasi usaha perikanan budidaya di wilayah perairan
laut (mariculture), perairan payau atau tambak (coastal aquaculture), dan
perairan darat. Program revitalisasi
bertujuan untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi, daya saing,
inklusivitas, dan keberlanjutan setiap unit usaha perikanan budidaya yang ada (existing). Program diversifikasi mengandung arti
mengembangkan usaha perikanan budidaya dengan spesies baru, seperti udang
jerbung, udang rostris, ikan Cobia, rajungan, gonggong, teripang, lobster air
tawar (Cerax spp), dan invertebrata.
Program ini sangat penting untuk memenuhi permintaan terhadap komoditas
dan produk akuakultur yang terus meningkat.
Selain itu, negara China dengan biodiversity yang jauh lebih rendah
ketimbang yang Indonesia miliki, telah sukses membudidayakan sedikitnya 100
spesies ikan, krustasea, moluska, rumput laut, dan invertebrata. Sedangkan,
Indonesia hingga kini baru berhasil membudidayakan kurang dari 30 spesies.
Program ekstensifikasi berarti
mengembangkan usaha akuakultur di daerah dan wiayah baru. Komoditas unggulan untuk program
ekstensifikasi di wilayah perairan laut antara lain adalah: kakap putih
(Barammundi), beberapa jenis kerapu, bawal bintang, lobster, teripang, beberapa
jenis rumput laut, dan kerang mutiara.
Komoditas unggulan untuk usaha budidaya di perairan payau (tambak)
antara lain meliputi: udang Vannamei, udang Windu, ikan Bandeng, Nila salin,
kepiting bakau, kepiting soka, dan beberapa jenis rumput laut (Gracillaria
spp). Komoditas unggulan untuk
budidaya di ekosistem perairan tawar (sungai, danau, bendungan, saluran
irigasi, kolam air tawar, sawah alias minapadi, akuarium, dan wadah lainnya)
antara lain adalah: ikan nila, gurame, ikan emas, patin, baung, belida, lele,
gabus, bawal air tawar, dan udang galah.
Supaya produktif, efisien, berdaya
saing, dan mensejahterakan secara berkelanjutan, semua usaha perikanan
budidaya, baik melalui program revitalisasi, diversifikasi maupun
ekstensifikasi harus memenuhi skala ekonominya. Selain itu, menerapkan Best
Aquaculture Practices (Cara-Cara Budidaya Terbaik): (1) penggunaan
bibit dan benih unggul (SPF, SPR, fast growing, dan good
taste); (2) penggunaan pakan berkualitas dan cara pemberian pakan yang
tepat dan benar; (3) pengendalian hama dan penyakit; (4) manajemen kualitas
air; (5) teknik perkolaman (pond engineering); (6) teknologi
budidaya yang mutakhir dan tepat seperti teknik bioflock dan RAS; dan (7)
biosecurity. Kemudian, padat
penebaran spesies budidaya tidak boleh melebihi daya dukung setiap kolam,
tambak, KJA atau wadah lainnya. Dan,
intensitas (laju) pembangunan perikanan budidaya dalam suatu satuan wilayah
(desa, kecamatan, kabupaten, propinsi, atau satuan ekosistem seperti DAS) tidak
melampaui daya dukung lingkungan wilayah tersebut. Dalam hal ini, intensitas pembangunan
perikanan budidaya ditentukan oleh luas areal usaha budidaya dan padat
penebaran.
Kita juga harus menerapkan manajemen
rantai pasok dan nilai secara terpadu, dari hulu (subsistem produksi), processing
and packaging, distribusi, sampai ke pemasaran. Dengan demikian, pasokan sarana produksi dan
pemasaran hasil panen dengan harga yang menguntungkan akan terjamin stabil, dan
industri pengolahan hasil panen budidaya pun terjamin secara berkelanjutan.
Melalui program revitalisasi, diversifikasi,
dan ekstensifikasi, kita tingkatkan produktivitas dan volume produksi berbagai
spesies budidaya, khususnya spesies-spesies (komoditas) unggulan seperti
diuraikan diatas. Atas dasar kelayakan (feasibility)
nya, kita kembangkan kawasan industri akuakultur terpadu berbasis komoditas dan
kluster, seperti kluster industri udang Vannamei, barramundi, kerapu, bandeng,
rumput laut, kerang mutiara, nila, patin, dan lele.
Pengembangan industri pakan yang berkualitas dengan harga relatif murah dan
FCR rendah: trash fish, by catch, magot, micro alage, dll. Manajemen lingkungan kawasan: pengendalian pencemaran dan
konservasi biodiversity. Penyediaan sarana produksi dan
infrastruktur berkualitas yang mencukupi. Penguatan R & D untuk penguasaan dan aplikasi inovasi teknologi,
business models, dan marketing.
Di bidang industri pengolahan hasil
perikanan, dengan mengimplementasikan segenap kebijakan dan program perikanan
tangkap dan perikanan budidaya seperti diatas, maka pasokan bahan baku akan
terjamin keberlanjutannya. Tinggal, kita
tingkatkan kualitas, keamanan pangan, kemasan, dan daya saing produk olahan
perikanan kita sesuai dengan dinamika selera konsumen domestik maupun global. Kita pun harus terus menerus menghasilkan inovasi
(new
product development) produk-produk olahan hasil perikanan sesuai
perkembangan selera konsumen dan pasar dalam negeri maupun global.
Industri bioteknologi perairan,
terutama ekstraksi senyawa bioaktif untuk pengembangan industri farmasi,
kosmetik, functional foods, film, pewarna, biofuel, dan beragam industri
lainnya mesti terus diperkuat dan dikembangkan. Kita juga harus mengembangkan genetic engineering untuk menghasilkan
induk dan benih ikan, udang, kepiting, moluska, rumput laut, tanaman pangan,
dan biota lainnya yang unggul. Industri bioteknologi kelautan bisa kita
kembangkan sebagai sumber pertumbuhan baru. Potensi ekonomi industri ini
diperkirakan empat kali nilai ekonomi dari industri teknologi informasi dan
komunikasi (TIK). Industri biotekonologi kelautan meliputi 3 cabang industri:
(1) ekstraksi senyawa bioaktif dari biota laut sebagai bahan dasar untuk
industri makanan dan minuman, farmasi, kosmetik, pewarna, biofuel, dan beragam
industri lainnya; (2) genetic engineering untuk menghasilkan bibit dan benih
unggul; dan (3) bioremediasi untuk mengatasi pencemaran lingkungan.
Seluruh Kebijakan dan Program diatas
harus semaksimal mungkin memanfaatkan jenis-jenis teknologi di Era Industry 4.0
dan etos kerja di era Society 5.0.
Penerapan teknologi industri 4.0 ini akan lebih mampu mengeksplorasi potensi,
mengefisienkan sumberdaya, meningkatkan produktivitas dan nilai tambah,
memperluas akses pasar dan modal, serta memodernisasi organisasi dan manajemen.
Teknologi yang sudah dikembangkan seperti
aplikasi Nelayan Pinter (NELPIN) dan Navigasi Nelayan Marlin (NN MARLIN) yang
mendukung aktivitas nelayan dengan memberikan informasi lokasi potensi ikan,
prediksi cuaca, ketinggian gelombang laut, arah dan kecepatan angin, lokasi
tempat pelelangan ikan (TPI), perkiraan BBM, hingga harga ikan. eFishery dan JALA yang mendukung usaha perikanan budidaya untuk manajemen pakan
dan kualitas air. Serta MINAPOLI, FISHBY,
INFISHTA, VENAMBAK, dan IWA-KE
yang membantu akses usaha perikanan terhadap permodalan dan pemasaran.
Program Quikc Wins (2020 – 2022)
Pada dasarnya, program quick
wins KP meliputi: (1) program pembangunan terobosan yang dalam waktu
singkat (4 bulan sampai 2 tahun) dapat meningkatkan produktivitas, produksi,
nilai ekspor, pertumbuhan ekonomi, lapangan kerja, dan kesejahteraan rakyat;
dan (2) revisi dan pencabutan 29 Peraturan Menteri dan regulasi lain yang
menghambat investasi, bisinis, kesejahteraan, dan pembangunan berkelanjutan
sektor KP.
Program
terobosan antara lain terdiri dari enam program berikut. Pertama,
Indonesia Seaweed Incorporated: (1) industri dan traders menjamin pasar rumput
laut dengan harga sesuai nilai keekonomian, khususnya pembudidaya; (2) industri
dan traders berupaya maksimal mengembangakan processing industry di dalam
negeri; (3) pembudidaya menjamin kuantitas dan kualitas pasok rumput laut; dan
(4) pemerintah memfasilitasi.
Kedua, Start up di
bidang perikanan budidaya, perikanan tangkap, industri pengolahan, dan
E-commerce. Ketiga, Tambak udang
Vanamme skala rakyat. Keempat, Pendekatan
ekonomi dan hankam untuk Laut Natuna dan WPP 711. Kelima, Garam rakyat ditransformasi untuk memenuhi kebutuhan garam
konsumsi dan industri, dan Kenam,
Perampungan pembangunan dan operasionalisasi 14 SKPT (dengan evaluasi
kelayakan) dengan memberikan hak pengelolaan kepada pengusaha nasional (seperti
PT. Kelola Mina Laut, PT. BMI, PT. Medan Canning, PT. Bomer, PT. Darma
Samudera, PT. Saefer, dan PT. Ocean
Mitra Mas) atau pengusaha internasional (PMA atau KSO) dengan memberikan izin
kapal penangkapan ikan sesuai MSY fishing grounds. Pengusaha internasional: Samsung, Jepang,
Thailand, dan Tiongkok.
Sedangkan, revisi peraturan dan
regulasi tahap pertama meliputi sembilan aspek berikut. Pertama,
Transhipment (Permen KP No. 57/2014): kapal pengangkut untuk group fishing,
kapal pengangkut ikan dari sentra produksi perikanan ke lokasi pasar dalam
negeri dan pelabuhan ekspor, dan kapal pengangkut ikan hidup dibolehkan. Kedua, Pembatasan ukuran kapal ikan
yang beroperasi di wilayah perairan NKRI, dari maksimal 150 GT (Surat Edaran
Dirjen PT No. D1234/DJPT/PI.470.D4/31/12/2015 tentang Batasan Ukuran kapal Ikan
) menjadi bisa lebih besar dari 150 GT bergantung pada target species dan
kondisi oseanografis dan klimatologis untuk wilayah perairan NKRI, dan lebih
besar dari 200 GT untuk wilayah perairan laut internasional (di luar ZEEI). Ketiga, Pengendalian dan pengaturan
(bukan moratorium) cantrang dan active fishing gears lainnya (Permen KP
No.71/2016): zonasi, ukuran kapal, ukuran mata jaring, cara operasi, dll. Keempat, Pengoperasian Kapal buatan
luar negeri (ex kapal asing) dengan syarat: (1) secara syah (SNI) sudah milik
pengusaha Indonesia (sekitar 550 kapal), (2) sekitar 800 kapal eks asing yang
belum clear and clear yang masih berada di Indonesia dibeli dan dioperasikan
oleh Koperasi Nelayan atau BUMN perikanan, (3) 75% ABK dari Indonesia, dan (4)
mendaratkan dan mengolah ikan hasil tangkapan di Indonesia.
Kelima, Pengelolaan
lobster (Permen KP No. 56/2016) yang mensejahterakan rakyat dan berkelanjutan:
penangkapan benih lobster (masih bening/transparan) diizinkan terutama untuk
dibudidayakan di dalam wilayah NKRI, restcoking, dan sebagian diekspor secara
ketat, terkendali, dan terbatas.
Pemegang izin ekspor benih diwajibkan untuk mengembangkan usaha budidaya
(pembenihan dan pembesaran) lobster dan restocking di wilayah perairan NKRI. Keenam, Pengelolaan produksi dan
perdagangan kepiting soka ? ukuran dari 200 gram menjadi 60 – 80 gram. Ketujuh, Revisi besaran dan cara
pembayaran PHP. Kedelapan, Peningkatan
alokasi kredit untuk usaha KP melalui BLU (suku bunga 3%) maupun kredit lunak
Bank BUMN. Dan Kesembilan,
Pencabutan Premen KP No.58/2014 tentang Disiplin ASN KKP.
Akhirnya, pembangunan perikanan
tangkap, perikanan budidaya, industri pengolahan hasil perikanan, dan industri
bioteknologi perairan sebagaimana diuraikan diatas memerlukan infrastruktur
berkualitas yang memadai, modal (finansial) yang mencukupi, inovasi teknologi
termasuk Industri 4.0, SDM berkualitas,
iklim investasi dan kemudahan berbisnis yang kondusif dan atraktif,
serta harmonisasi regulasi dan kebijakan antara kementerian/lembaga terkait
dengan pemerintah daerah.
You're in the right place! Just drop us your cv. How can we help?